Viral! Peti Jenazah Dipungut Biaya Impor, Pihak Bea cukai Langsung Bantah

- 13 Mei 2024, 07:47 WIB
Ilustrasi gambar ; Peti Jenazah
Ilustrasi gambar ; Peti Jenazah /Pixels / papeldan/

WARTA LOMBOK - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan kembali menjadi sorotan publik setelah seorang pengguna media sosial di aku aku X @Clarisaicha, membagikan pengalaman seorang temanya.

Yang mengalami masalah saat membawa pulang jenazah dari Penang, Malaysia. Dalam ceritanya, temannya diminta membayar pungutan biaya sebesar 30% dari harga peti mati jenazah tersebut oleh Bea Cukai.

Netizenpun geram atas perlakuan yang dilakukan oleh pihak Bea Cukai yang memungut biaya dari harga peti jenazah, hingga banyak para netizen menyebarkan luaskan kejadian itu di media sosial.

Baca Juga: Hadiri Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini, Santyka Fauziah dan Sule Didoakan Netizen Segera Menyusul

Namun staf khusus  Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, menanggapi isu ini dengan menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan kepala Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Sugeng Wibowo.

Menurutnya, keseluruhan pelayanan jenazah yang dilayani mengikuti mekanisme pemberitahuan impor barang khusus yang tidak dikenakan biaya.

Prastowo menegaskan bahwa biaya yang timbul terkait dengan pengurusan jenazah adalah tanggung jawab pihak handling kargo jenazah, seperti biaya sewa gudang dan ambulans.

Baca Juga: Beredar Foto Ceria Para Siswa Lingga Kencana Depok, Sebelum Bus Mengalami Kecelakaan Tragis

Namun, biaya pungutan yang diminta oleh Bea Cukai sebesar 30% dari harga peti mati jenazah menimbulkan polemik di masyarakat.

Bea Cukai, sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas pengawasan dan pengaturan masuknya barang-barang ke dalam wilayah Indonesia, seharusnya memberikan pelayanan yang transparan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Halaman:

Editor: SwandY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah