WARTA LOMBOK - Seorang pria Korea Utara berusia 22 tahun dilaporkan dieksekusi karena mendengarkan dan mendistribusikan lagu dan film K-pop.
Menurut laporan dari Korea Selatan, pemuda tersebut dieksekusi di depan umum sebagai bagian dari unjuk kekuatan rezim otoriter Korea Utara.
Eksekusi ini merupakan salah satu dari banyak contoh kebijakan keras yang diterapkan untuk menjaga kontrol ketat atas masyarakatnya.
Baca Juga: Veni Octaviana Kembali Viral, Setelah Kepergok Selingkuh dengan Suami Orang
Hukuman berat tersebut dirinci dalam laporan yang dikeluarkan oleh Kementerian Unifikasi Korea Selatan.
Laporan tersebut mengumpulkan kesaksian dari hampir 650 pembelot Korea Utara, memberikan wawasan mendalam tentang tindakan keras rezim terhadap pengaruh Barat.
Eksekusi publik ini terjadi pada tahun 2022 di provinsi Hwanghae Selatan. Menurut laporan, pemuda tersebut telah mendengarkan 70 lagu Korea Selatan dan menonton tiga film.
Baca Juga: Phil Foden Kembali ke Timnas Inggris Jelang 16 Besar Euro 2024
Yang kemudian ia bagikan kepada orang lain. Tindakan ini dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap hukum budaya Korea Utara yang ketat.
Rezim Korea Utara selama ini dikenal memiliki sikap keras terhadap segala bentuk pengaruh budaya asing, terutama dari Korea Selatan dan negara-negara Barat.
Larangan ketat terhadap konten asing dimaksudkan untuk mencegah warga Korea Utara terpapar ide dan budaya yang berbeda dengan yang dipromosikan oleh pemerintah.