Bea Cukai Lakukan Pemantauan Harga Transaksi Pasar Terhadap Peredaran Rokok Ilegal dan Harga Jual Rokok Eceran

- 30 Maret 2021, 07:00 WIB
Bea Cukai melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal.
Bea Cukai melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal. /Twitter.com/@beacukaiRI

WARTA LOMBOK - Bea Cukai melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal dengan melakukan pemantauan harga transaksi pasar (HTP). 

Pemantauan harga transaksi pasar dilakukan secara berkala oleh Bea Cukai pada peredaran rokok ilegal dan harga jual eceran hasil tembakau atau rokok. 

Pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal oleh Bea Cukai dilakukan dalam rangka kembali mengoptimalkan fungsi pengawasan dan penerimaan negara di bidang cukai. 

Baca Juga: Harga Rokok Resmi Naik, Perokok Mesti Merogoh Kocek Lebih Dalam

Dikutip wartalombok.com dari akun Twitter Bea Cukai @beacukaiRI pada 25 Maret 2021, pemantauan harga pasar dilakukan Bea Cukai untuk mencegah peredaran rokok ilegal. 

Sosialisasi dikemas dengan pembagian brosur mengenai ciri rokok ilegal seperti rokok tanpa dilekati pita cukai. 

Ciri rokok ilegal yaitu rokok yang tidak dilekati pita cukai, memakai pita cukai bekas, dan memakai pita cukai yang bukan peruntukannya, serta memakai pita cukai palsu. 

Pemantauan harga pasar dilakukan oleh beberapa kantor Bea Cukai antara lain Bea Cukai Bandar Lampung, Gresik, Tanjung Pinang, Pangkal Pinang, Bogor dan Cilacap. 

Baca Juga: Ketua IAKMI Tegaskan Kenaikan Cukai Rokok Harus Prioritas Kesehatan Masyarakat

Halaman:

Editor: ElRia Shd

Sumber: Twitter @beacukaiRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah