Harga Rokok Resmi Naik, Perokok Mesti Merogoh Kocek Lebih Dalam

- 2 Februari 2021, 06:30 WIB
Pemerintah resmi menaikkan tarif cukai rokok sebesar 12,5 persen.
Pemerintah resmi menaikkan tarif cukai rokok sebesar 12,5 persen. /ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

WARTA LOMBOK – Pada Senin, 1 Februari 2021 tarif cukai rokok secara resmi dinaikkan sebesar 12,5 persen.

Kenaikan tarif cukai rokok ini sesuai yang disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani pada Desember 2020 yang lalu

Kenaikan tarif cukai rokok ini sesuai dengan visi dan misi Presiden Republik Indonesia Joko Widodo yakni untuk menekankan sumber daya manusia (SDM) maju serta Indonesia unggul.

Baca Juga: STAI Darul Kamal NW Kembang Kerang Kembangkan Library Digitalisasi bagi Mahasiswa dan Civitas Akademika

Menurut Sri, kebijakan kenaikan cukai rokok ini dalam rangka menyeimbangkan berbagai aspek dari cukai hasil tembakau (CHT).

“Kita akan naikkan cukai rokok sebesar 12,5 persen. Kebijakan ini merupakan komitmen kita untuk terus berupaya menyeimbangkan berbagai aspek dari cukai hasil tembakau (CHT),” kata Sri Mulyani.

Kendati demikian, Sri memastikan besaran harga banderol atau harga eceran di pasar adalah sesuai dengan kenaikan dari tarif masing-masing kelompok.

Sri menyebutkan harga rokok akan semakin tinggi jika CHT mengalami kenaikan.

Baca Juga: Daftar Pemenang Penghargaan TikTok Awards Indonesia 2020

Halaman:

Editor: ElRia Shd

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah