WARTA LOMBOK - Berbagai macam penipuan kerap terjadi, salah satunya berupa pesan edaran penipuan yang berkedok lelang Bea Cukai.
Pesan penawaran berkedok lelang barang dari Bea Cukai harus diidentifikasi terlebih dahulu pihak yang menawarkannya resmi atau tidak.
Lelang Barang yang dilakukan oleh Bea Cukai hanya dapat dilaksanakan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
Dikutip wartalombok.com dari akun Twitter DJKN @DitjenKN pada 22 Juni 2021, terdapat beberapa cara untuk mengidentifikasi lelang barang Bea Cukai.
Pengumuman lelang barang Bea Cukai tidak dilakukan melalui platform komunikasi resmi seperti surat kabar, situs lelang, dan situs resmi Ditjen Bea Cukai.
Pelaksanaan lelang barang Bea Cukai tidak dilakukan melalui situs www.lelang.go.id, selain itu juga tidak menjanjikan adanya pemenang dalam kegiatan lelang barang.
Penipuan bermodus lelang barang Bea Cukai juga dapat dilakukan apabila objek lelang tidak dapat dilihat atau tidak dapat diperiksa langsung.
Baca Juga: Heboh Dua Bocah Curi Kotak Amal Masjid Demi Bermain Game Online