Sembako Akan Menjadi Barang Kena Pajak, Namun Sembako di Pasar Tradisional Tetap Bebas Pajak

- 24 Juni 2021, 04:30 WIB
Daging merah dengan harga yang berkali-kali lipat akan dikenai PPN.
Daging merah dengan harga yang berkali-kali lipat akan dikenai PPN. /PIXABAY/tomwieden

WARTA LOMBOK - Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan dikenai pada beberapa jenis sembako oleh pemerintah, sehingga tidak semua jenis sembako mendapat fasilitas pajak lagi. 

Pemerintah akan tetap mengedepankan asas keadilan untuk setiap kebijakan perpajakan termasuk pengenaan PPN atas sembako. 

Pemerintah menyiapkan RUU KUP yang berisi tentang konsep reformasi perpajakan dan terkait reformasi sistem PPN. 

Baca Juga: Ramalan Zodiak Kamis, 24 Juni 2021: Capricorn, Aquarius, Pisces, Saatnya Menggapai Karier yang Diharapkan

Dikutip wartalombok.com dari akun Twitter Kementerian Keuangan @KemenkeuRI pada 23 Juni 2021, daging premium sebelumnya tidak dikenai pajak sama seperti daging lokal yang dijual di pasar. 

Masyarakat yang membeli daging di pasar dan membeli daging premium sama-sama tidak membayar pajak, dan hal tersebut dianggap tidak adil. 

Karena dalam prinsip keadilan pajak seharusnya masyarakat yang lebih mampu membantu dan berkontribusi pembayaran pajak. 

Baca Juga: 5 Destinasi Wisata Denpasar Mulai dari Monumen Hingga Pantai

Sementara itu masyarakat yang lemah dan kurang mampu seharusnya dibantu dan dikuatkan untuk membayar pajak. 

Halaman:

Editor: ElRia Shd

Sumber: Twitter @KemenkeuRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x