Sembako Akan Menjadi Barang Kena Pajak, Namun Sembako di Pasar Tradisional Tetap Bebas Pajak

- 24 Juni 2021, 04:30 WIB
Daging merah dengan harga yang berkali-kali lipat akan dikenai PPN.
Daging merah dengan harga yang berkali-kali lipat akan dikenai PPN. /PIXABAY/tomwieden

Oleh karena itu sistem pemberian fasilitas PPN untuk semua jenis sembako selama ini dianggap menimbulkan distorsi dan tidak tepat sasaran. 

Daging premium yang dijual dengan harga hingga 10 sampai 15 kali lipat dari daging biasa seharusnya mendapat perlakuan pajak berbeda. 

Baca Juga: Pemerintah Memperbarui Peraturan Kementerian Kesehatan Terkait Mekanisme Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19

Sehingga pemerintah menyiapkan reformasi sistem PPN dengan menonjolkan aspek keadilan dan gotong royong untuk meningkatkan kepatuhan pajak. 

Reformasi sistem PPN menjadi salah satu program reformasi perpajakan yang disiapkan oleh pemerintah dalam RUU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). 

Sembako akan menjadi barang kena pajak dalam sistem baru yang disiapkan pemerintah, namun tidak semua jenis sembako akan dipukul rata dikenai pajak. 

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Rabu, 23 Juni 2021: Berniat Rujuk , Nino Temukan Elsa Berduaan Dengan Ricky

Terdapat mekanisme yang membuat sembako untuk masyarakat banyak tidak akan dikenai pajak dan sembako di pasar tradisional tetap bebas pajak. 

Perlu diingat bahwasanya hanya sembako kelas premium yang dikonsumsi oleh masyarakat kelas atas yang akan dikenai pajak.*** 

Halaman:

Editor: ElRia Shd

Sumber: Twitter @KemenkeuRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah