Pemerintah Memperbarui Peraturan Kementerian Kesehatan Terkait Mekanisme Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19

- 23 Juni 2021, 19:31 WIB
Untuk meningkatkan cakupan vaksinasi Covid-19 dan mengantisipasi lonjakan kasus, Pemerintah memperbarui Peraturan Menteri Kesehatan.
Untuk meningkatkan cakupan vaksinasi Covid-19 dan mengantisipasi lonjakan kasus, Pemerintah memperbarui Peraturan Menteri Kesehatan. /Twitter.com/@KemenkesRI

WARTA LOMBOK - Pemerintah memperbarui Peraturan Kementerian Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 menjadi Permenkes Nomor 18 Tahun 2021. 

Pembaruan Permenkes yang dilakukan pemerintah tersebut disahkan oleh Menteri Kesehatan pada tanggal 28 Mei 2021 lalu. 

Pembaruan Permenkes dilakukan untuk meningkatkan cakupan vaksinasi Covid-19 dan mengantisipasi lonjakan kasus. 

Baca Juga: Ikatan Cinta Rabu, 23 Juni 2021: Kebohongan Elsa Terbongkar, Nino pun Mantap Ceraikan Elsa

Dikutip wartalombok.com dari akun Twitter Kementerian Kesehatan @KemenkesRI pada 16 Juni 2021, terdapat beberapa perubahan dalam Permenkes yang baru. 

Ketentuan tersebut disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang ada dengan harapan dapat memberikan pelayanan vaksinasi yang lebih efisien dan efektif. 

Berdasarkan Permenkes baru, vaksin yang digunakan pada program vaksinasi pemerintah dengan vaksinasi gotong royong boleh sama. 

Penggunaan vaksin yang sama memiliki syarat tertentu yakni diperoleh dari hibah, sumbangan, ataupun pemberian dari masyarakat atau negara lain.

Baca Juga: Polresta Mataram Bekuk Pria Supervisor Usai Jual Fasilitas Kantor untuk Membeli Narkoba

Halaman:

Editor: ElRia Shd

Sumber: Twitter @KemenkesRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x