Polresta Mataram Bekuk Pria Supervisor Usai Jual Fasilitas Kantor untuk Membeli Narkoba

- 23 Juni 2021, 18:03 WIB
FS (30) ditetapakan sebagai tersangka atas dugaan kasus penggelapan dengan hukuman empat tahun penjara.
FS (30) ditetapakan sebagai tersangka atas dugaan kasus penggelapan dengan hukuman empat tahun penjara. /Instagram/@infoseputarlombok

WARTA LOMBOK - Polresta Mataram menangkap seorang pria yang bekerja sebagai supervisor sebuah perusahaan karena diduga menjual fasilitas perusahaan untuk membeli narkoba.

Pria inisial FS (30) yang kesehariannya bekerja sebagai supervisor menjual mobil, handphone serta laptop yang diberikan perusahaan sebagai penunjang kerjanya justru digelapkan.

Barang yang telah didapatkan malah digadaikan dan sebagiannya dijual secara online, pelaku kemudian tertangkap di wilayah Dasan Cermen Kota Mataram pada Minggu, 20 Juni 2021.

Baca Juga: Anggota Geng Motor di Lombok Timur Dicabuli Rekannya Sendiri

Baca Juga: Waspada Penipuan Online! Kenali Sejumlah Modus Pelaku

Ia mengaku ke hadapan polisi bahwa uang hasil barang-barang yang ia gadaikan tersebut telah habis digunakan membeli narkoba dan kebutuhan harian.

Pada dasar ini juga pihak perusahaan melaporkan pelaku ke Polresta Mataram yang kemudian dijadikan dasar tim satuan reserse kriminal Polresta Mataram untuk menangkap FS dengan dugaan tindak pidana penggelapan.

“Yang bersangkutan kami tangkap berdasarkan laporan pihak perusahaan,” ujar Kasat Reskrim Polresta Mataram Kadek Adi Budi Astawa.

Sebelum pihak perusahaan melaporkan, Kasat Reskrim Polresta Mataram Kadek Adi sudah memberikan peringatan kepada FS agar segera untuk mengembalikan fasilitas kantor yang sudah didapatkan.

Halaman:

Editor: Herry Iswandi

Sumber: Instagram @infoseputarlombok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah