Pemerintah Memperbarui Peraturan Kementerian Kesehatan Terkait Mekanisme Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19

- 23 Juni 2021, 19:31 WIB
Untuk meningkatkan cakupan vaksinasi Covid-19 dan mengantisipasi lonjakan kasus, Pemerintah memperbarui Peraturan Menteri Kesehatan.
Untuk meningkatkan cakupan vaksinasi Covid-19 dan mengantisipasi lonjakan kasus, Pemerintah memperbarui Peraturan Menteri Kesehatan. /Twitter.com/@KemenkesRI

Vaksin yang digunakan dalam program vaksinasi pemerintah maupun vaksinasi gotong royong tidak boleh diperjualbelikan. 

Pemerintah juga mengatur penanganan kejadian ikutan pasca vaksinasi Covid-19 serta kebutuhan pengobatan dan juga perawatan melalui beberapa ketentuan. 

Peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan ditanggung melalui mekanisme JKN dan dapat dilakukan di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan.

Baca Juga: Polda Riau Gagalkan Peredaran 19 Kilogram Sabu dan 500 Pil Ekstasi

Adapun peserta non aktif atau bukan peserta JKN akan didanai melalui mekanisme pendanaan lain yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai ketentuan perundang-undangan. 

Sementara itu pelayanan kesehatan yang akan diberikan setara dengan kelas III program JKN atau diatas kelas III atas keinginan sendiri dengan selisih biaya ditanggung pihak yang bersangkutan.*** 

Halaman:

Editor: ElRia Shd

Sumber: Twitter @KemenkesRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah