Pemerintah Memperbarui Peraturan Kementerian Kesehatan Terkait Mekanisme Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19

- 23 Juni 2021, 19:31 WIB
Untuk meningkatkan cakupan vaksinasi Covid-19 dan mengantisipasi lonjakan kasus, Pemerintah memperbarui Peraturan Menteri Kesehatan.
Untuk meningkatkan cakupan vaksinasi Covid-19 dan mengantisipasi lonjakan kasus, Pemerintah memperbarui Peraturan Menteri Kesehatan. /Twitter.com/@KemenkesRI

WARTA LOMBOK - Pemerintah memperbarui Peraturan Kementerian Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 menjadi Permenkes Nomor 18 Tahun 2021. 

Pembaruan Permenkes yang dilakukan pemerintah tersebut disahkan oleh Menteri Kesehatan pada tanggal 28 Mei 2021 lalu. 

Pembaruan Permenkes dilakukan untuk meningkatkan cakupan vaksinasi Covid-19 dan mengantisipasi lonjakan kasus. 

Baca Juga: Ikatan Cinta Rabu, 23 Juni 2021: Kebohongan Elsa Terbongkar, Nino pun Mantap Ceraikan Elsa

Dikutip wartalombok.com dari akun Twitter Kementerian Kesehatan @KemenkesRI pada 16 Juni 2021, terdapat beberapa perubahan dalam Permenkes yang baru. 

Ketentuan tersebut disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang ada dengan harapan dapat memberikan pelayanan vaksinasi yang lebih efisien dan efektif. 

Berdasarkan Permenkes baru, vaksin yang digunakan pada program vaksinasi pemerintah dengan vaksinasi gotong royong boleh sama. 

Penggunaan vaksin yang sama memiliki syarat tertentu yakni diperoleh dari hibah, sumbangan, ataupun pemberian dari masyarakat atau negara lain.

Baca Juga: Polresta Mataram Bekuk Pria Supervisor Usai Jual Fasilitas Kantor untuk Membeli Narkoba

Vaksin yang digunakan dalam program vaksinasi pemerintah maupun vaksinasi gotong royong tidak boleh diperjualbelikan. 

Pemerintah juga mengatur penanganan kejadian ikutan pasca vaksinasi Covid-19 serta kebutuhan pengobatan dan juga perawatan melalui beberapa ketentuan. 

Peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan ditanggung melalui mekanisme JKN dan dapat dilakukan di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan.

Baca Juga: Polda Riau Gagalkan Peredaran 19 Kilogram Sabu dan 500 Pil Ekstasi

Adapun peserta non aktif atau bukan peserta JKN akan didanai melalui mekanisme pendanaan lain yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai ketentuan perundang-undangan. 

Sementara itu pelayanan kesehatan yang akan diberikan setara dengan kelas III program JKN atau diatas kelas III atas keinginan sendiri dengan selisih biaya ditanggung pihak yang bersangkutan.*** 

Editor: ElRia Shd

Sumber: Twitter @KemenkesRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah