Polda Riau Gagalkan Peredaran 19 Kilogram Sabu dan 500 Pil Ekstasi

- 23 Juni 2021, 16:23 WIB
Ilustrasi/Satresnarkoba Polda Riau mengamankan dua orang berinisial RA 24 tahun dan AB 24 tahun yang diduga kurir narkoba.
Ilustrasi/Satresnarkoba Polda Riau mengamankan dua orang berinisial RA 24 tahun dan AB 24 tahun yang diduga kurir narkoba. /PIXABAY/JamesRonin

WARTA LOMBOK – Satresnarkoba Polda Riau mengamankan dua orang berinisial RA 24 tahun dan AB 24 tahun yang diduga kurir narkoba. Keduanya ditangkap di Jalan Lintas Bengkalis, Kecamatan Banten, Provinsi Riau, Sabtu 19 Juni 2021 lalu.

Saat penangkapan kedua tersangka, Polisi menyita barang bukti berupa 19 kg sabu dan 500 butir ekstasi yang disimpan di dalam bagasi sepeda motor.

"Dari informasi awal, kita ketahui barang bukti 19 kg sabu dan 500 butir pil ekstasi di depan ini adalah pesanan bandar di Lubuk Linggau, Sumatera Selatan," ungkap Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi seperti dikutip dari siaran Polri TV, sebagaimana dilansir wartalombok.com dari pmjnews.com, Rabu 23 Juni 2021.

Baca Juga: Edarkan 25 Kg Sabu, Terdakwa Taufik Hidayat Dituntut Hukuman Mati

Baca Juga: Demi Cintanya ke Suami, Seorang IRT di Mataram Rela Bantu Jualan Sabu

Agung menjelaskan, penangkapan dilakukan dalam operasi gabungan Polda Riau, Polres Bengkalis dan Bea Cukai Bengkalis. Dia menyebut barang haram itu akan diantar melalui jalur laut.

"Barang bukti sabu dan ekstasi ini dibawa dari Malaysia dengan becak laut, rencananya akan dibawa ke Pekan baru dengan menggunakan motor," ujarnya.

Menurut Agung, pengungkapan ini menjadi komitmen Polda Riau dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

Baca Juga: Sita 45 Kg Sabu, Polri Selamatkan 270 Ribu Orang dari Bahaya Narkoba

Halaman:

Editor: Muhamad Ilham

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x