Polrestabes Bandung Sita 1 Kg Sabu, Kurir Narkoba Ini Terancam Hukuman Seumur Hidup

- 25 Mei 2021, 06:00 WIB
Keterangan Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya.
Keterangan Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya. /Instagram/@polrestabesbandung

WARTA LOMBOK - Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Bandung membekuk kurir narkoba jaringan sebuah lembaga pemasyarakatan (lapas) ternama di Jakarta yaitu bernama Stevian alias Vian.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya membenarkan penangkapan tersebut. Dari tangan tersangka Vian, polisi menyita 1 kg narkoba jenis sabu.

Menurut Kombes Ulung, penangkapan terhadap Vian berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat tentang pengiriman paket sabu dari Jakarta ke seorang kurir di Bandung.

Baca Juga: Diabaikan Acara PDIP Jateng, Mardani Ali Sera: Sing sabar Mas Ganjar, Ujian Sebenarnya untuk Menjadi Pemimpin

Baca Juga: Begal Payudara Berhasil Dibekuk Setelah Kejar-Kejaran dengan Pengguna Jalan

Adapun personel Satres Narkoba Polrestabes Bandung kemudian melakukan penyelidikan selama tiga har dan ternyata informasi tersebut benar.

Fakta yang diperoleh sebuah paket berisi sabu yang dikirim dari Jakarta dengan tujuan penerima Stevian alias Vian.

Polisi menciduk Vian pada Jumat, 21 Mei 2021 pagi, sekitar pukul 10.00 WIB di depan rumah tinggal, Jalan Pagarsih Gang Sukaparkir RT 002/011, Kelurahan Jamika, Kecamatan Bojongloa Kaler, Kota Bandung. Saat itu, tersangka dapat mengantarkan paket sabu di satu tempat.

Selanjutnya personel Satres Narkoba Polrestabes Bandung menggeledah rumah kontrakannya. Di sini, petugas mendapatkan barang bukti sabu seberat 1.001,12 gram atau 1 kg dalam bungkus plastik bening seperti keterangan Kapolrestabes Bandung didampingi Kasatres Narkoba AKBP Ricky Hendarsyah di Mapolrestabes Bandung, Senin 25 Mei 2021.

Halaman:

Editor: Herry Iswandi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x