Polda Sumatera Utara Tetapkan Empat Tersangka Atas Dugaan Suap Jual Beli Vaksin Ilegal

- 24 Mei 2021, 08:30 WIB
Keterangan Kapolda Sumut dan jajarannya terkait dugaan suap jual beli vaksin Covid-19 secara ilegal.
Keterangan Kapolda Sumut dan jajarannya terkait dugaan suap jual beli vaksin Covid-19 secara ilegal. /Instagram/@poldasumaterautara

WARTA LOMBOK - Polda Sumatera Utara telah menetapkan empat orang sebagai tersangka atas kasus dugaan suap jual beli vaksin secara ilegal.

Empat orang tersangka tersebut antara lain, IW seorang dokter atau ASN di Rutan Tanjung Gusta Medan, KS dokter atau ASN di Dinas Kesehatan Sumatera Utara, SB seorang staf di Dinas Kesehatan Sumatera Utara, serta SW seorang agen properti perumahan.

"Empat orang tersebut ditangkap sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi suap menyuap dalam pelaksanaan kegiatan vaksinasi yang tidak sesuai peruntukannya pada sejumlah kelompok masyarakat," ujar Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Jumat, 21 Mei 2021.

Baca Juga: Indonesia Temukan 42 Kasus Infeksi Virus Korona Baru yang Dibawa Kapal Kargo dari India

Baca Juga: Duet Dengan Faul LIDA, Sulis Duta Asal NTB Akan Kembali Berjuang Menampilkan yang Terbaik di Liga Dangdut 2021

Adapun pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait jual vaksin Covid-19. Kemudian, tim penyidik ​​pun menemukan kegiatan vaksinasi di sebuah komplek perumahan tepatnya di Kompleks Perumahan Jati Residence.

Panca melanjutkan, mempersembahkan vaksin di tempat tersebut dikoordinir oleh SW dengan dibantu IW, IH, dan KS. Masyarakat yang menerima vaksin pun mengurus biaya sekitar Rp250 ribu.

"Vaksin tersebut disalahgunakan, semuanya itu merupakan vaksin dari Lapas Tanjung Gusta yang dikhususkan untuk tenaga lapas serta warga binaan. Namun, diperjualbelikan kepada pihak yang tidak berhak," sambungnya.

"Untuk barang bukti yang disita antara lain 13 botol vaksin Sinovac, yang mana 4 di antaranya sudah kosong. Sementara sisanya diamankan untuk dapat dipergunakan kepada yang berhak," pungkas Panca.

Halaman:

Editor: Herry Iswandi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah