Polrestabes Bandung Sita 1 Kg Sabu, Kurir Narkoba Ini Terancam Hukuman Seumur Hidup

- 25 Mei 2021, 06:00 WIB
Keterangan Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya.
Keterangan Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya. /Instagram/@polrestabesbandung

Berdasarkan keterangan pelaku Vian, lanjut Kapolres, pelaku mendapatkan barang haram itu dari Iki, salah satu penghuni lapas di Jakarta. 

Barang haram tersebut diterima tersangka Vian pada Kamis, 20 Mei 2021di Jalan Ciwastra, Kota Bandung melalui kurir. 

Rencananya, narkoba sabu tersebut akan meninggal di wilayah Kota Bandung dan sekitarnya. Tersangka Stevian hanya disuruh menempelkan sabu tersebut di lokasi yang ditentukan oleh Iki.

Baca Juga: Diacuhkan Puan dan PDIP, Refly Harun: Sangat Mungkin Ganjar Pranowo Dibajak Partai Lainnya

Baca Juga: Heboh Halal Bi Halal Mengundang Penyanyi Dangdut, Jabatan Plt Camat Sukoharjo Dicopot

Setiap kali menempelkan sabu, burung tersangka Stevian akan mendapat upah Rp25.000. Tersangka Stevian mengaku telah satu tahun menjadi kurir narkoba.

"Jadi dia (tersangka Vian) ini kurir narkoba jaringan lapas. Dia mendapat upah Rp25.000 sekali menenmpelkan (sabu) di satu tempat yang disepakati dengan pemesan," jelas Kombes Ulung.

Masih dari keterangan Kapolres, KASUS ini masih didalami. Untuk mengungkap jaringan narkoba tersebut, petugas melakukan koordinasi dengan pihak lapas di Jakarta.

"Kami koordinasi dengan pihak lapas. Kasus ini akan dikembangkan," tutur Kapolrestabes. 

Atas perbuatannya tersangka Stevian alias Vian bakal dijerat Pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

Halaman:

Editor: Herry Iswandi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah