WARTA LOMBOK - Kasus adanya acara halal bi halal dengan mengundang penyanyi dangdut yang dihadiri Plt Camat Sukoharjo menjadi viral dalam beberapa hari terakhir.
Atas kejadian tersebut, Bupati Sukoharjo, Etik Suryani membuat keputusan tegas dengan mencopot jabatan Plt Camat Sukoharjo, Havid Danang PW.
Plt Camat Sukoharjo tersebut dinilai telah melanggar Surat Edaran yang dikeluarkan Bupati terkait himbauan untuk tidak menggelar halal bi halal karena masih dalam situasi pandemi Covid-19.
Baca Juga: Kapal KM Wicly Jaya Sakti Tenggelam, Satu Korban Tewas, Delapan Orang Hilang
Baca Juga: Polisi Ungkap Motif Penculikan Bayi yang Dilakukan Seorang ART di Cililitan Jakarta Timur
“Jabatan Plt Camat Sukoharjo kami copot dan dikembalikan ke jabatan difinitifnya, yakni Lurah Gayam. Pencopotan efektif per 24 Mei 2021, hari ini,” tandas Bupati didampingi Wakil Bupati, Agus Santosa, Senin, 24 Mei 2021.
Seperti diketahui, sebelum dipercaya sebagai Plt Camat Sukoharjo, Havid menjabat Lurah Gayam.
Terkait kejadian viralnya Plt Camat Sukoharjo yang menghadiri halal bihalal di tengah pandemi Korona, Bupati mengaku sebagai pimpinan sudah mengambil sikap tegas, yakni mencopotnya sebagai Plt Camat Sukoharjo.
Bupati juga mengatakan, apa yang dilakukan oleh Plt Camat Sukoharjo tersebut telah mencoreng pemerintahan Kabupaten Sukoharjo dan melanggar SE Bupati.