Kenaikan UKT di Berbagai Kampus Jadi Sorotan, Dinilai sebagai 'Kado Buruk' Pemerintah di Momen Hardiknas 2024

- 7 Mei 2024, 13:30 WIB
Foto gedung Kemendikbudristek
Foto gedung Kemendikbudristek /Tangkap layar Instagram.com/@kemdikbud.ri

WARTA LOMBOK - Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 54/P/2024 tentang Besaran Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi, berdampak pada kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di berbagai Perguruan Tinggi.

Hal tersebut menjadi sorotan utama publik, lantaran dinilai sebagai 'kado buruk' pemerintah di momentum Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2024 yang baru diperingati pada 2 Mei lalu.

Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) itu pun memicu ragam protes dari kalangan mahasiswa di berbagai Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia.

Baca Juga: Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) Kemendikbudristek Bergelar Dibuka 2 Mei 2024, Berminat Lengkapi Syaratnya

Ditetapkannya kriteria baru untuk menentukan besaran UKT, yang telah diatur dalam Peraturan Mendikbudristek (Permendikbudristek), bahkan menjadi perdebatan yang sangat hangat di kalangan akademisi hingga masyarakat.

Selain itu, mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi seperti Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), dan Institut Teknologi Bandung (ITB) tengah menghadapi tekanan yang begitu besar, dampak dari kenaikan UKT yang dinilai sangat memberatkan. 

Alhasil, berbagai macam diskusi maupun perdebatan dilaksanakan mengenai dampak dan keadilan kebijakan Mendikbudristek, terutama dalam akses pendidikan tinggi.

Baca Juga: Lakukan Siaran Pers, Kemendikbudristek Pastikan Ekstrakurikuler Pramuka Tetap Ada dalam Kurikulum Merdeka

Mahasiswa UGM Demo Kenaikan UKT

Dilansir Warta Lombok dari video Tiktok @herlambang.jati pada Selasa, 7 Mei 2024, sejumlah mahasiswa UGM menggelar aksi protes terhadap kebijakan UKT, yang dinilai masih memberatkan hingga momentum Hardiknas kembali dirayakan di tahun 2024.

Halaman:

Editor: Mamiq Alki

Sumber: TikTok @aaozyuhs


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah