WARTA LOMBOK - Belakangan ramai diperbincangkan tentang dihapuskannya ekstrakurikuler Pramuka oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Menanggapi hal tersebut, Kemendikbudristek pun melakukan Siaran Pers Nomor 100/sipers/A6/IV/2024 terkait pemberitaan Ekstrakurikuler Pramuka, pada Senin, 1 April 2024.
Siaran Pers itu dilakukan guna menjawab berbagai pemberitaan yang menerangkan bahwa ekstrakurikuler Pramuka tidak diwajibkan lagi dilaksanakan di Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Akhir (SMA).
Sebelumnya, pemberitaan tentang ekstrakurikuler Pramuka tersebut berdasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 12 Tahun 2024.
Namun, terjadi salah kaprah atau misinformasi. Sebab Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tersebut hanya merevisi bagian Pendidikan Kepramukaan dalam Model Blok yang sebelumnya mewajibkan perkemahan, menjadi tidak wajib.
Untuk lebih jelasnya, dilansir Warta Lombok dari Siaran Pers Kemendikbudristek pada Senin, 1 April 2024. Berikut ini isi Siaran Pers Kemendikbudristek secara lengkap:
Siaran Pers Kemendikbudristek
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memastikan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib disediakan oleh satuan pendidikan.
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Anindito Aditomo menegaskan bahwa setiap sekolah hingga jenjang pendidikan menengah wajib menyediakan Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler dalam Kurikulum Merdeka.