Kemendikbudristek memastikan akan memperjelas ketentuan teknis mengenai ekstrakurikuler Pramuka dalam Panduan Implementasi Kurikulum Merdeka yang akan terbit sebelum tahun ajaran baru.
“Pada intinya setiap sekolah tetap wajib menawarkan Pramuka sebagai salah satu ekstrakurikuler. Ketentuan ini tidak berubah dari kurikulum sebelumnya,” tutupnya.
Baca Juga: Dokumen yang Harus Diisi Guru Setelah Tindak Lanjut Observasi Pengelolaan PMM! Begini Caranya
Itulah isi dari Siaran Pers Kemendikbudristek perihal ekstrakurikuler Pramuka. Untuk bisa mengakses Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 secara rinci dan lengkap, masyarakat bisa melihatnya melalui laman jdih.kemdikbud.go.id. Semoga bermanfaat.***