WARTA LOMBOK - Penataan tenaga honorer hingga hari ini masih menjadi obrolan yang menarik di masyarakat.
Dalam penataan tenaga honorer nantinya honorer akan dibagi menjadi dua yaitu PPPK full time dan PPPK part time.
Tidak semua tenaga honorer bisa diangkat menjadi PPPK full time, pasalnya pemerintah akan menyelesaikan bagaimanapun permasalahan tenaga honorer walaupun dengan PPPK full time dan PPPK part time yang terpenting adalah tenaga honorer terangkan semua terutama yang terdata di database BKN.
Baca Juga: Ji Chang Wook, Park Bo Gum, Dikonfirmasi Tergabung di Variety Show Terbaru + Jennie BLACKPINK
Sesuai dengan UU ASN No 20 tahun 2023 tentang ASN yang menyatakan bahwa permasalahan tenaga honorer harus selesai pada 31 Desember 2024.
Lalu apakah ada mengetahui apa alasan pemerintah tidak mengangkat seluruh tenaga honorer menjadi PPPK full time?
1. anggaran yang terbatas
2. ketentuan kuota formasi yang terbatas setiap tahun
3. Persyaratan khusus yang harus dipenuhi oleh calon PPPK full time, seperti tingkat pendidikan minimal dan pengalaman kerja yang relevan.
Baca Juga: Bintang Drama 'Queen of Tears ' Kim Soo Hyun dan Kim Ji Won Jadi Tranding Topik No 1 di Korea
Lalu apa bedanya PPPK full time dan part time?