1. Gaji
Gaji PPPK part time diperkirakan ada di angka Rp2,07 juta hingga Rp5,61 juta.
Sedangkan PPPK full time honorer yang gajinya sudah sesuai dengan range PPPK maka akan diangkat menjadi PPPK full time
2. Waktu
Part time : tenaga honorer yang nantinya diangkat menjadi PPPK part time bisa mendapatkan kesempatan untuk mencari pekerjaan lain diluar instansi pemerintahan.
Full time : tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK full time akan bekerja full di instansi tempatnya bekerja.
Baca Juga: Inilah Lima Hikmah Puasa Ramadhan Menurut Ustad Abdul Somad
Anggota Komisi II DPR RI Aminurokhman meminta agar pemerintah cermat tentukan tenaga honorer yang akan masuk PPPK penuh waktu ataupun paruh waktu.
”Perlu dikaji secara detail dan komprehensif agar tidak salah di dalam mengkualifikasikan (PPPK) paruh waktu dan penuh waktu. Pemerintah juga harus mempertimbangkan itu semua agar tidak ada diskriminasi.
Karena mereka juga punya hak yang sama untuk mendapatkan status PPPK,” kata Amin dikutip dari laman resmi DPR RI, Senin, 11 Maret 2024.***