Penting! Katagori Honorer ini Tidak Bisa Diangkat Jadi PPPK, Coba di Cek

- 21 Februari 2024, 12:44 WIB
Abdullah Azwar Anas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Abdullah Azwar Anas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi /Instagram / azwaranas. a3/

WARTA LOMBOK  - Abdullah Azwar Anas Selaku MenPAN RB akan segera melakukan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK 2024.

Untuk Diketahui, pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK merupakan salah satu mandat yang tercantum di dalam UU ASN 2023.

Dalam UU ASN 2023, instansi pemerintahan dilarang mengangkat tenaga honorer. Penataan pegawai non-ASN atau honorer harus diselesaikan paling lambat Desember 2024.

Baca Juga: Uhuy! Berikut Rincian Gaji Dan Tunjangan Komeng Jika Menang Jadi Anggota DPD RI

Pasal 65 ayat 1 UU ASN 2023 melarang pejabat pembina kepegawaian mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.Larangan ini juga berlaku bagi pejabat lain di instansi pemerintah.

UU ASN 2023 juga mengatur tentang:

Penguatan pengawasan Sistem Merit
Penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja (PPPK)
Kesejahteraan PNS dan PPPK
Digitalisasi Manajemen ASN

Baca Juga: KOMPAK! Aktivis 98 dan Aliansi Mahasiswa Lobar Soroti Dugaan Manuver Suara Di Tubuh Penyelenggara Pemilu

Pengangkatan menjadi PPPK merupakan upaya pemerintah dalam menangani masalah penataan tenaga honorer sesuai dengan UU ASN 2023.

Namun, ternyata tidak semua tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK 2024 oleh MenPAN RB.
MenPAN RB hanya akan mengangkat tenaga honorer yang datanya resmi tercantum di dalam BKN.

Halaman:

Editor: SwandY

Sumber: Kemenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x