WARTA LOMBOK – Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah (LOTENG) menangkap oknum guru honorer yang diduga menyimpan narkotika jenis sabu-sabu.
"Tersangka berinisial MJ 42 tahun berprofesi sebagai guru honorer yang merupakan warga Lombok Timur," kata Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah Iptu Hizkia Siagian, SIK, di Praya, Sabtu 3 Juli 2021.
Ia mengatakan, pelaku ditangkap oleh tim Cobra Satnarkoba Polres Lombok Tengah sekitar pukul 17.30 WITA di salah satu penginapan di Desa Kuta, Kecamatan Pujut, sebagaimana dilansir wartalombok.com dari antaranews.com, Jumat 2 Juli 2021 malam.
Baca Juga: Polda Riau Gagalkan Peredaran 19 Kilogram Sabu dan 500 Pil Ekstasi
Saat dilakukan penangkapan oleh tim Cobra, pelaku sempat mengelabui petugas dengan cara membuang diduga sabu-sabu yang sedang dipegangnya.
"Saat itu pelaku ditemukan sedang membungkus sabu-sabu dan sempat mengelabui tim dengan cara membuang sabu tersebut sebelum dilakukannya penggeledahan badan kepada pelaku," ucap Hizkia.
Walapun demikian, petugas tetap melakukan pemeriksaan dan penggeledahan disetiap sudut kamar sesuai prosedur serta kewenangan.
Baca Juga: Edarkan 25 Kg Sabu, Terdakwa Taufik Hidayat Dituntut Hukuman Mati
Dari hasil penggeledahan, ditemukan empat paket kristal putih terbungkus plastik klip yang diduga narkotika jenis sabu-sabu diatas meja kamar pelaku, dengan berat bruto 6,79 gram beserta uang tunai sejumlah Rp1.225.000.