Polda NTB Gagalkan Transaksi Sabu di Salah Satu Rumah Makan Lombok Timur

- 28 Mei 2021, 11:00 WIB
Empat tersangka yang terlibat dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu ketika hadir dalam konferensi pers di Mapolda NTB, Kamis (27/5/2021).
Empat tersangka yang terlibat dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu ketika hadir dalam konferensi pers di Mapolda NTB, Kamis (27/5/2021). /(ANTARA/Dhimas B.P.)

WARTA LOMBOK - Tim Khusus Reserse Brigadir Mobile Polda NTB menggagalkan modus transaksi narkoba jenis sabu-sabu di salah satu rumah makan di wilayah Paok Motong, Kabupaten Lombok Timur.

"Berkat adanya informasi masyarakat, timsus berhasil mengungkap transaksi modus baru dalam peredaran narkoba di NTB. Transaksinya dilakukan di salah satu rumah makan di wilayah Lombok Timur," kata Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf di Mataram, Kamis.

Dilansir Warta Lombok dari Antara, dalam kegiatan itu telah ditangkap empat orang yang terlibat dalam transaksi. Dua orang dengan status pemberi dan dua lainnya sebagai pemesan.

Baca Juga: Polresta Mataram Bekuk Satu Keluarga Pengedar Narkoba Jenis Sabu

Baca Juga: Lagi Asyik Nyabu, Lima Pemuda di Selong Lombok Timur Ditangkap Polisi

Mereka yang ditangkap berinisial WH 29 tahun dan IS 45 tahun, SU 30 tahun, dan IG 24 tahun.

WH dan IS dikatakan Helmi berperan sebagai pembawa dan sebagai pihak yang menyerahkan barang kepada IS dan IG. Mereka berasal dari Masbagik, Kabupaten Lombok Timur.

"Usai transaksi di meja makan, mereka langsung ditangkap oleh timsus," ujarnya.

Dari penangkapan pada Rabu 26 Mei 2021, ditemukan barang bukti sabu-sabu dengan berat bruto 10 gram. Begitu puladengan uang pembayaran dari IS dan IG senilai Rp320 ribu.

Halaman:

Editor: Herry Iswandi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x