Tim Puma Resor Loteng Berhasil Bekuk Pelaku Curat Asal Janapria di Suranadi, Pelaku: Butuh Uang untuk Belanja

- 26 Mei 2021, 08:03 WIB
Tim Puma Kepolisian Resor Lombok Tengah Polda NTB bersama Unit Reskrim Polsek Kopang dan Unit Reskrim Batukliang berhasil membekuk pelaku pencurian dengan pemberatan
Tim Puma Kepolisian Resor Lombok Tengah Polda NTB bersama Unit Reskrim Polsek Kopang dan Unit Reskrim Batukliang berhasil membekuk pelaku pencurian dengan pemberatan /Warta Lombok/

WARTA LOMBOK - Tim Puma Kepolisian Resor Lombok Tengah Polda NTB bersama Unit Reskrim Polsek Kopang dan Unit Reskrim Batukliang berhasil membekuk pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), nama alias Beko (35), warga Desa Langko Kecamatan Janapria.

Beko berhasil ditangkap aparat keamanan pada hari Senin tanggal 24 Mei 2020, sekitar jam 21.00 Wita, di Suranadi Kecamatan Narmada Kabupaten Lobar, dan digelandang Polsek Kopang untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Lombok Tengah, AKBP Esty Setyo Nugroho, SIK menjelaskan, pelarian pelaku Curat Beko cukup panjang, karena kejadiannya pada pertengahan Januari 2021 lalu, yang dilaporkan oleh HN, warga Desa Lembar Lombok Barat yang mengaku kehilangan dua buah handphone berdasarkan laporan kepolisian LP/ 02 /I/2021/NTB/Res.Loteng/Sek. Kopang, tanggal 14 Januari 2021.

Baca Juga: Putusan MK dan Arahan Presiden sudah jelas, Mardani: 51 Dari 75 Pegawai KPK Tetap Dipecat, Apa Indikatornya?

Pelaku berhasil ditangkap setelah aparat berhasil mengamankan DA warga Desa Golong Narmada pada hari Jumat  tanggal 21 Mei 2021 sekitar sekitar pukul 14.00 Wita bersama barang bukti dua unit HP Android OPPO A5S warna biru dengan IMEI I : 864315048328998 IMEI II: 864315048328980 dan REALME C 15 dengan IMEI I  : 865736045111252 IMEI II : 865736045111245.

Dari pengakuan DA, kedua HP tersebut dibelinya pada hari kamis tanggal 14 Januari 2021 Sekitar Jam 13.30 Wita dari PE, warga Desa Golong Kecamatan Narmada Lombok Barat, dengan harga masing masing OPPO A5S Rp. 1.200.000,  dan REALME C 15 Rp. 1.500.000. Total Rp. 2.700.000.

Baca Juga: Politik Ganjar di Media Sosial dengan ‘Loyalitas Silang’, Rocky Gerung: Tetap Nuansa PDIP Akan Terbawa

"Penyidik kemudian mengambil keterangan PE dan mengaku hanya disuruh menjual oleh pelaku Beko dengan alasan sedang butuh uang untuk belanja," kata Kapolres, seperti dilansir wartalombok.com dari Antara, Selasa 25 Mei 2021.

Dari hasil penjualan kedua HP tersebut, kata Kapolres, PE hanya mendapat upah Rp 50 ribu dar Beko atas jasanya yang telah berhasil menjual HP.

Halaman:

Editor: Mamiq Alki

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah