WARTA LOMBOK - Polda NTB menangkap seorang pria terduga otak penyelundupan sabu seberat setengah kilogram dari Batam, Kepulauan Riau.
Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf di Mataram, Senin, mengatakan, pria terduga otak penyelundupan sabu ini berinisial HJ, pria asal Aikmel, Kabupaten Lombok Timur.
"Dari hasil penyelidikan, HJ yang kami duga sebagai penghubung transaksi pembelian sabu di Batam. Dia yang mengatur periode pengiriman sabu ke pemesan di Lombok," kata Helmi.
Baca Juga: Berantas Narkoba, Polresta Mataram Tangkap Empat Pelaku di Kalangan Remaja
Terungkapnya peran HJ, jelasnya, adalah bagian dari tindak lanjut hasil interogasi kedua kurir yang tertangkap membawa sabu dalam dubur dari Batam.
Kedua kurir tersebut berinisial berinisial MY 23 tahun dan ZA 20 tahun, warga Aikmel, Kabupaten Lombok Timur.
Mereka diringkus ketika keluar dari kapal penyeberangan di Pelabuhan Lembar, Kabupaten Lombok Barat, pada Jumat 21 Mei dini hari.
Selain HJ, lanjutnya, kepolisian turut menangkap HA, anak buah HJ yang rencananya akan menerima secara estafet sabu dari kedua kurir di Kabupaten Lombok Timur.