Polres Sumbawa Barat Berhasil Amankan Pelaku Persetubuhan dengan Anak Bawah Umur

- 22 Mei 2021, 09:20 WIB
Pelaku KM (18) yang melakukan persetubuhan dengan SJA (16) diamankan Sat Reskrim Polres Sumbawa Barat.
Pelaku KM (18) yang melakukan persetubuhan dengan SJA (16) diamankan Sat Reskrim Polres Sumbawa Barat. /ANTARA

WARTA LOMBOK - Polres Sumbawa Barat NTB berhasil mengungkap kasus persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan seorang pemuda dengan korban berinisial SJA, 16 tahun.

Petugas kemudian mengamankan seorang pemuda yang diduga pelaku berinisial KM, remaja berusia 18 tahun asal Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat pada hari Kamis, 20 Mei 2021.

Dikutip Warta Lombok dari Antara, Kapolres Sumbawa Barat AKBP Herman Suriyono melalui Paur Subbag Humas Ipda Eddy Sobandi, Jumat, mengatakan penangkapan terhadap terduga pelaku berdasarkan laporan orang tua korban ke Unit IV PPA Sat Reskrim Polres Sumbawa Barat.

Baca Juga: Seorang Pria di Dompu Ditikam dengan Belati oleh Mantan Suami Pacarnya

Baca Juga: Timsus Polres Sumbawa Barat Berhasil Membeekuk Pelaku Pengedar Narkoba Jenis Sabu

"Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/114/V/2021/NTB/Res KSB, tanggal 20 Mei 2021.Terduga pelaku berhasil diamankan anggota Sat Reskrim Polres Sumbawa Barat," kata Ipda Eddy Sobandi.

Eddy menjelaskan sebelum kejadian tersebut korban dan diduga pelaku pada hari kamis, 29 April saling kenal melalui chatting di media sosial Facebook.

Korban dan pelaku kemudian janjian untuk ketemuan sehingga pelaku menjemput korban dan mengajak korban jalan-jalan dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat.

Lanjutnya, pelaku berhenti di pinggir jalan di Tua Busir Desa Belo Kecamatan Jereweh Kabupaten Sumbawa Barat, pelaku mencium korban lalu melakukan persetubuhan dengan korban di atas motor.

Halaman:

Editor: Herry Iswandi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x