WARTA LOMBOK - Sekretaris DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat H Mahdi mengatakan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk penggunaan anggaran perjalanan dinas anggota DPRD NTB tahun 2020 hanya sekitar Rp247 juta lebih.
"Temuannya sekitar Rp247 juta," ujar Mahdi kepada wartawan di Mataram, Rabu, 19 Mei 2021.
Ia menegaskan dana senilai Rp27 miliar merupakan jumlah total dari pagu penggunaan anggaran perjalanan dinas anggota DPRD NTB tahun 2020.
Baca Juga: Ayah Kandung Asal Lombok Tengah Tega Perkosa Anak Gadisnya Hingga Hamil Terungkap Setelah Pendarahan
Sedangkan dana yang sudah dibayarkan oleh para anggota DPRD dan staf di sekretariat dewan, angkanya justru mencapai Rp108 juta.
"Jadi, sisa uang penggunaan anggaran perjalanan dinas anggota DPRD NTB tahun 2020 yang belum terbayarkan alias masih ditunggak hanya sekitar Rp130 juta saja," terang Mahdi saat menyampaikan klarifikasi terkait temuan perjalanan dinas anggota DPRD sesuai LHP BPK RI.
Menurut Mahdi, setelah sidang paripurna terkait LHP BPK itu, pihaknya sudah langsung mengumpulkan semua jajarannya. Khususnya, para pendamping di lima komisi di DPRD NTB.
Hal itu menyusul waktu klarifikasi atas temuan LHP BPK RI tersebut sesuai peraturan perundang-undangan, yakni mencapai 60 hari untuk diberikan jawabannya.
"Intinya, kita kumpulkan mereka agar jangan main mata. Ini agar para staf juga memastikan, dimana para anggota DPRD NTB menginap dan itu harus sesuai real cost, karena BPK sudah tahu semua standar harga hotel itu," ujar Mahdi.