"Jadi setelah terima barang dari mereka (MY dan ZA) di Lombok Timur, HA rencananya akan mengantarkan sabu ke Pulau Sumbawa," ujarnya.
Baca Juga: Tes Swab Acak di Poto Tano Sumbawa Barat, Dua Orang Dinyatakan Positif Covid-19
Ia mengatakan status kedua pelaku tambahan dalam kasus ini, yakni HJ dan HA telah diamankan di Mapolda NTB. Pemeriksaannya masih terus berjalan.
Dari hasil sementara, keduanya kini terancam melanggar pidana Pasal 132 Ayat 1 Juncto Pasal 112 Ayat 2, Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.***