Polda NTB Menangkap Penyelundup Setengah Kilogram Sabu dari Batam

- 25 Mei 2021, 18:53 WIB
Polisi menghadirkan empat pelaku yang terlibat dalam kasus penyelundupan sabu dari Batam beserta barang bukti sabu dalam konferensi pers di Mapolda NTB, Senin (24/5/2021).
Polisi menghadirkan empat pelaku yang terlibat dalam kasus penyelundupan sabu dari Batam beserta barang bukti sabu dalam konferensi pers di Mapolda NTB, Senin (24/5/2021). /ANTARA/Dhimas B.P.

"Jadi setelah terima barang dari mereka (MY dan ZA) di Lombok Timur, HA rencananya akan mengantarkan sabu ke Pulau Sumbawa," ujarnya.

Baca Juga: Ustadz Adi Hidayat Donasi untuk Palestina Terkumpul 30 Milyar: Mintakan Masyarakat Berdoa Disetiap Ibadahnya

Baca Juga: Tes Swab Acak di Poto Tano Sumbawa Barat, Dua Orang Dinyatakan Positif Covid-19

Ia mengatakan status kedua pelaku tambahan dalam kasus ini, yakni HJ dan HA telah diamankan di Mapolda NTB. Pemeriksaannya masih terus berjalan.

Dari hasil sementara, keduanya kini terancam melanggar pidana Pasal 132 Ayat 1 Juncto Pasal 112 Ayat 2, Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.***

Halaman:

Editor: Herry Iswandi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah