Polda NTB Menangkap Penyelundup Setengah Kilogram Sabu dari Batam

- 25 Mei 2021, 18:53 WIB
Polisi menghadirkan empat pelaku yang terlibat dalam kasus penyelundupan sabu dari Batam beserta barang bukti sabu dalam konferensi pers di Mapolda NTB, Senin (24/5/2021).
Polisi menghadirkan empat pelaku yang terlibat dalam kasus penyelundupan sabu dari Batam beserta barang bukti sabu dalam konferensi pers di Mapolda NTB, Senin (24/5/2021). /ANTARA/Dhimas B.P.

WARTA LOMBOK - Polda NTB menangkap seorang pria terduga otak penyelundupan sabu seberat setengah kilogram dari Batam, Kepulauan Riau.

Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf di Mataram, Senin, mengatakan, pria terduga otak penyelundupan sabu ini berinisial HJ, pria asal Aikmel, Kabupaten Lombok Timur.

"Dari hasil penyelidikan, HJ yang kami duga sebagai penghubung transaksi pembelian sabu di Batam. Dia yang mengatur periode pengiriman sabu ke pemesan di Lombok," kata Helmi.

Baca Juga: Berantas Narkoba, Polresta Mataram Tangkap Empat Pelaku di Kalangan Remaja

Baca Juga: Tampung Fee Rp9.000 Per Paket, Harry: Yogas Berperan dalam Mengawal Setiap Kuota Pengadaan Bansos Covid-19

Terungkapnya peran HJ, jelasnya, adalah bagian dari tindak lanjut hasil interogasi kedua kurir yang tertangkap membawa sabu dalam dubur dari Batam.

Kedua kurir tersebut berinisial berinisial MY 23 tahun dan ZA 20 tahun, warga Aikmel, Kabupaten Lombok Timur.

Mereka diringkus ketika keluar dari kapal penyeberangan di Pelabuhan Lembar, Kabupaten Lombok Barat, pada Jumat 21 Mei dini hari.

Selain HJ, lanjutnya, kepolisian turut menangkap HA, anak buah HJ yang rencananya akan menerima secara estafet sabu dari kedua kurir di Kabupaten Lombok Timur.

"Jadi setelah terima barang dari mereka (MY dan ZA) di Lombok Timur, HA rencananya akan mengantarkan sabu ke Pulau Sumbawa," ujarnya.

Baca Juga: Ustadz Adi Hidayat Donasi untuk Palestina Terkumpul 30 Milyar: Mintakan Masyarakat Berdoa Disetiap Ibadahnya

Baca Juga: Tes Swab Acak di Poto Tano Sumbawa Barat, Dua Orang Dinyatakan Positif Covid-19

Ia mengatakan status kedua pelaku tambahan dalam kasus ini, yakni HJ dan HA telah diamankan di Mapolda NTB. Pemeriksaannya masih terus berjalan.

Dari hasil sementara, keduanya kini terancam melanggar pidana Pasal 132 Ayat 1 Juncto Pasal 112 Ayat 2, Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.***

Editor: Herry Iswandi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah