Kasus Penghinaan Palestina Via Tiktok Diselesaikan Secara ‘Restorative Justice’

- 22 Mei 2021, 10:10 WIB
HL alias Ucok menangis saat menyampaikan permintaan maaf terkait konten video yang diduga bermuatan penghinaan terhadap Palestina dalam konferensi pers di Mapolda NTB, Selasa (18/5/2021)
HL alias Ucok menangis saat menyampaikan permintaan maaf terkait konten video yang diduga bermuatan penghinaan terhadap Palestina dalam konferensi pers di Mapolda NTB, Selasa (18/5/2021) /ANTARA/Dhimas B.P

WARTA LOMBOK - Mabes Polri mengedepankan keadilan restoratif (restorative justice) dalam menyelesaikan kasus dugaan penghinaan terhadap negara Palestina dengan tersangka seorang kreator konten media sosial TikTok berinisial HL alias Ucok.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengungkapkan bahwa pihaknya mengambil langkah demikian karena melihat perbuatan yang dituduhkan terhadap HL tidak memenuhi unsur pidana pelanggaran pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Karena tidak memenuhi unsur pidana UU ITE. HL juga telah menyampaikan permohonan maaf," kata Ramadhan dalam siaran pers di Mataram, Kamis, sebagaimana dikutip Warta Lombok dari Antara.

Baca Juga: Seorang Pria di Dompu Ditikam dengan Belati oleh Mantan Suami Pacarnya

Baca Juga: Jual Miras Ilegal di Pantai Selong Belanak, Dua Warung Digrebek Polisi

Ramadhan menjelaskan, dalam perkara yang terungkap di NTB ini polisi melakukan penangkapan dengan tujuan mengamankan yang bersangkutan karena unggahannya di media sosial tersebut dapat memecah belah bangsa dan membuat kegaduhan.

Menurut Ramadhan, pihak kepolisian juga telah melakukan komunikasi dengan tokoh agama, masyarakat, dan pihak lainnya untuk menyelesaikan masalah tersebut.

"Hari ini penyidik kembali melaksanakan gelar perkara untuk melakukan 'restorative justice' yang dilakukan penyidik Ditkrimsus Polda NTB," ujar Ramadhan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto menjelaskan penyelesaian perkara dengan pendekatan itu lantaran penyidik mempertimbangkan bahwa tersangka sudah mengakui kesalahannya dan meminta maaf.

Halaman:

Editor: Herry Iswandi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah