Jual Miras Ilegal di Pantai Selong Belanak, Dua Warung Digrebek Polisi

- 21 Mei 2021, 15:00 WIB
Puluhan botol miras ilegal yang dijual di wilayah Pantai Selong Belanak berhasil disita aparat kepolisan dari Polsek Praya Barat.
Puluhan botol miras ilegal yang dijual di wilayah Pantai Selong Belanak berhasil disita aparat kepolisan dari Polsek Praya Barat. /ANTARA

WARTA LOMBOK - Polsek Praya Barat menggrebek dua warung yang ada di kawasan wisata Pantai Selong Belanak, Rabu siang, 19 Mei 2021 karena diduga menjual minuman keras secara ilegal.

Dalam operasi penggerebekan, sebanyak puluhan botol minuman keras tradisional jenis brem dan tuak berhasil diamankan petugas.

Operasi penertiban tersebut dilakukan dalam rangka menciptakan kondisi yang kondusif, sebelum perayaan Lebaran Topat yang jatuh pada hari Kamis.

Baca Juga: DPRD NTB Mendorong Bank NTB Syariah Perbanyak Kredit Sektor Produktif

Baca Juga: Temuan BPK Soal Perjalanan Dinas DPRD NTB Mencapai Rp247 Juta Lebih

“Operasi ini merupakan kegiatan rutin yang ditingkatkan. Dengan fokus operasi berupa razia peredaran miras, menjelang perayaan lebaran ketupat. Terutama di kawasan wisata di wilayah Kecamatan Praya Barat,” kata Kapolsek Praya Barat, AKP Hery Indrayanto yang memimpin langsung operasi tersebut.

Dalam operasi tersebut ada dua lokasi yang disasar yaitu masing-masing di Dusun Serangan dan Dusun Selong Belanak, Desa Selong Belanak.

Dari dua lokasi tersebut, pihaknya menemukan miras tradisional yang dijual secara ilegal milik dua warga desa setempat, masing-masing berinisial Amaq S serta Inaq A.

Dari warung Amaq S, polisi berhasil menyita 19 botol mineral tanggung miras jenis brem, satu botol mineral besar miras jenis tuak dan masing-masing dua botol miras merk Factor serta merk Topi Miring.

Halaman:

Editor: Herry Iswandi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah