"Uang itu hanya sebagai tanda jadi pemberian barang," kata dia.
Dari hasil pemeriksaan sementara, keempatnya diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah Lombok Timur. Helmi menduga mereka ini memiliki otak dari menjalankan bisnis haram tersebut.
"Kita tidak bisa sebutkan nama orangnya. Karena rahasia penyidikan. Yang pasti, dia dari Lombok Timur," ujarnya.
Akibat perbuatannya, kini ke empat pelaku yang telah ditahan di Mapolda NTB telah ditetapkan sebagai tersangka yang diduga melanggar Pasal 112 Ayat 2, Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Dua Hari Kenal di Facebook, Gadis 14 Tahun di Lombok Timur Digilir Dua Pelaku
Baca Juga: Depresi Putus Cinta, Bule Asal Jerman Tewas Gantung Diri di Kuta Lombok Tengah
Dalam hal pemberantasan narkoba di NTB, Helmi dengan tegas menyatakan bahwa pihaknya tetap berkomitmen untuk "zero tolerance" peredaran narkoba.
Dia mengajak seluruh masyarakat NTB, khususnya yang berdomisili di wilayah Lombok Timur untuk mendukung komitmen ini.
Apabila ada informasi yang berkaitan dengan peredaran, Helmi meminta agar segera laporkan ke kepolisian.***