Sita 45 Kg Sabu, Polri Selamatkan 270 Ribu Orang dari Bahaya Narkoba

- 4 Juni 2021, 09:50 WIB
Kasus penyelundupan narkoba jenis sabu
Kasus penyelundupan narkoba jenis sabu /Dok. PMJ News

 

WARTA LOMBOK – Polri berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu jaringan internasional yang berasal dari Malaysia dan masuk ke Indonesia melalui Pantai Timur Sumatera menuju provinsi Riau.

Dikutip wartalombok.com dari pmjnews.com, Direktur Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Siregar menerangkan peredaran sabu tersebut menggunakan modus lama yakni berbentuk kemasan dan bentuk seperti teh cina.

"Pertama kita menggeledah sebuah rumah yang beralamat di Perumahan Graha Atahia 2, Tambang, Riau. Kemudian, ditemukan seorang wanita berinisial SW dan dua tas, yang satu berwarna biru berisi 12 kemasan teh cina (12kg) yang kami duga keras berisi sabu. Dan satu lagi yakni sebuah kardus berwarna cokelat berisi teh cina yang sama-sama diduga berisi sabu seberat 28 kilogram," ungkap Krisno dalam siaran persnya, di Bareskrim Polri, Kamis 3 Juni 2021.

Baca Juga: Hot News! Pimpinan DPR Beri Info Indonesia Tak Dapat Kuota Haji 2021

Krisno menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, sabu tersebut diketahui milik suami SW yang berinisial ADT.

Namun, setelah dikembangkan, pihak kepolisian kembali mengetahui tersangka lainnya yakni Ucok dan KM yang saat ini tengah dilakukan pemburuan dengan sabu yang diduga berasal dari Malaysia.

"Dari sana tim mulai melakukan monitor dan kembali mengamankan empat tersangka lainnya yang masuk ke jaringan yang sama dengan tersangka sebelumnya. Masing-masing berinisial ES, AN, AI, dan MJ. Dengan barang bukti 5 kilogram sabu," imbuhnya.

Baca Juga: Bongkar Penyelundupan Ekstasi, Polri Sita 13 Ribu Pil dari Eropa

Halaman:

Editor: Mamiq Alki

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x