Pengamat Menilai Posisi Pegawai KPK Menjadi ASN akan Netral dan Bebas Kepentingan

- 3 Juni 2021, 20:30 WIB
Seorang jurnalis memotret layar yang menampilkan prosesi pelantikan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di gedung KPK, Jakarta, Selasa (1/6/2021).
Seorang jurnalis memotret layar yang menampilkan prosesi pelantikan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di gedung KPK, Jakarta, Selasa (1/6/2021). /ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

WARTA LOMBOK - Pengamat politik LIPI Wasisto Raharjo Jati menilai posisi pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) akan membuat pegawai antirasuah tersebut jadi netral dan bebas kepentingan.

"Karena kan posisi ASN harus netral dan tidak memihak pada masalah," kata Wasisto Raharjo Jati, Rabu, 2 Juni 2021.

Wasisto Raharjo Jati mengatakan diangkatnya pegawai KPK menjadi ASN akan membuat lembaga antirasuah tak memiliki kepentingan tertentu dalam pemberantasan korupsi.

Baca Juga: Laporkan Lucky Alamsyah, Mantan Menpora Roy Suryo Diperiksa Hari Ini

Menurutnya, pegawai KPK akan tunduk pada aturan ASN sehingga netral dalam menyikapi suatu perkara.

"Sebenarnya kan kalau posisi ASN kan dalam hal ini netral ya, netral dan bebas kepentingan. Nah keuntungannya kalau dia itu menjadi bagian tim pemberantasan korupsi, maka posisi bebasnya itu ada. Jadi tidak terikat pada kepentingan tertentu," kata Wasisto.

Wasisto juga menanggapi soal penyataan Ketua KPK Firli Bahuri yang menyebut semangat KPK dalam pemberantasan korupsi tetap sama meski pegawainya telah menjadi ASN.

Wasisto mengatakan, para pegawai KPK harus diberi kewenangan sehingga tak rentan diintervensi atasannya.

"Posisi ASN ini dalam menindak kasus itu juga rentan diintervensi oleh atasannya," kata dia.

Halaman:

Editor: Herry Iswandi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah