Moeldoko Sebut Pernyataan Presiden Jokowi Sudah Jelas: Soal Nasib 51 Pegawai KPK Tanyakan BKN Saja

- 2 Juni 2021, 20:45 WIB
Kolase foto Presiden RI Joko Widodo/Kepala KSP Moeldoko
Kolase foto Presiden RI Joko Widodo/Kepala KSP Moeldoko /Instagram/@jokowi/@dr_moeldoko

WARTA LOMBOK – Presiden sebenarnya berwenang mengangkat pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Daripada itu, Istana menyerahkan nasib 51 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diberhentikan karena tak lolos tes wawasan kebangsaan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kepala Staf Presiden Moeldoko enggan mengomentari hal itu. Dia justru menyarankan supaya nasib 51 pegawai KPK ditanyakan kepada BKN.

Baca Juga: Ketua YLBHI Sebut Pelemahan KPK Sudah Terjadi Sejak 2019, Salah Satu Kasus Hak Angket

"Tanya anulah, apa, BKN. Enggak, (bolanya) enggak ada di Istana," kata Moeldoko seperti dilansir wartalombok.com dari Tempo, Rabu 2 Juni 2021.

Presiden sebenarnya berwenang mengangkat pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan menjadi aparatur sipil negara (ASN). Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS.

Dalam Pasal 3 ayat (1) PP Manajemen PNS tersebut tertulis, presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan PNS berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS.

"Presiden berwenang mengangkat PNS sebagai pimpinan tertinggi PNS," kata pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, ketika dihubungi terpisah.

Baca Juga: Ribut Anggaran Alpalhankam, Ini Kata Puan Beberkan Pengetahuannya

Halaman:

Editor: Mamiq Alki

Sumber: tempo.co


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x