WARTA LOMBOK – Pelemahan KPK sudah dimulai sejak peristiwa Hak Angket terhadap KPK oleh DPR serta revisi UU KPK pada 2019.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati mengatakan pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah terjadi sejak 2019, yaitu ketika kasus hak angket yang dilayangkan oleh DPR serta revisi UU KPK.
Hal itu disampaikan Asfinawati dalam webinar yang diselenggarakan Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) bekerja sama dengan YLBHI dan Constitutional and Administrative Law Society (CALS) dengan tema ‘Integritas, Pelemahan KPK dan Negara Hukum Indonesia’.
Baca Juga: Ribut Anggaran Alpalhankam, Ini Kata Puan Beberkan Pengetahuannya
Menurutnya, proses yang berurutan terjadi sejak peristiwa Hak Angket terhadap KPK oleh DPR. Panitia seleksi (Pansel) KPK yang dimasalahkan publik dan pegawai KPK sendiri karena bermasalah ihwal rekam jejak Firli Bahuri.
"Revisi UU KPK pada 2019 adalah langkah pelemahan yang lebih jauh, yang kini bermuara pada pelaksaan Test Wawasan Kebangsaan (TWK) yang nyata-nyata tidak tercantum dalam revisi UU KPK dan Perppu No 41/2020.” ujarnya Asfinawati seperti dilansir wartalombok.com dalam webinar, Selasa 1 Juni 2021.
Dia menilai pernyataan Presiden Joko Widodo meminta agar 75 anggota tidak diberhentikan, namun anggapan tersebut langsung menjadi boomerang. Pasalnya, Jokowi dianggap tidak inkonsisten terhadap Revisi UU KPK.
Baca Juga: Resep Minuman Herbal Dr. Zaidul Akbar Ini Sangat Ampuh Mengatasi Keluhan Asam Lambung
Selain itu, Asifinawati juga beranggapan jika tes TWK ini mirip dengan LITSUS yang ada pada Orde Baru (Orba), dan ini akan membahayakan kehidupan berdemokrasi di Indonesia.