Said Didu Menilai Alat Pertahanan Senilai Rp1.760 T Tidak Masuk Akal: tidak Boleh ‘Menitipkan’ Pekerjaan

- 2 Juni 2021, 16:05 WIB
Said Didu kritisi pengadaan alat pertahanan yang bernilai Rp1.760 T
Said Didu kritisi pengadaan alat pertahanan yang bernilai Rp1.760 T /Facebook.com/Muhammad Said Didu

WARTA LOMBOK - Mantan Sekretaris Menteri Badan Usaha Milik Negara Said Didu menilai rencana pemenuhan kebutuhan alat peralatan pertahanan dan keamanan senilai Rp1.760 triliun, tidak masuk akal.

Menurutnya, angka yang tertuang dalam rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pemenuhan Kebutuhan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia Tahun 2020-2024 (Alpalhankam) itu menjadi masuk akal jika merupakan anggaran lintas pemerintahan.

“Angka ini saya duga kemungkinan besar adalah angka lintas pemerintahan. Tapi perlu saya ingatkan tidak boleh suatu pemerintahan membuat angka lintas pemerintahan kecuali lewat undang-undang,” ujarnya, seperti dilansir wartalombok.com dari YouTube MSD pada Rabu, 2 Juni 2021.

Baca Juga: Politisi PDI Perjuangan Usulkan Puan - Anies dalam Pilpres 2024, Jangan Lagi Prabowo

Artinya, sambung Said, suatu pemerintahan tidak boleh ‘menitipkan’ pekerjaan untuk diselesaikan pemerintahan berikutnya kecuali sudah tertuang dalam undang-undang tepatnya Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).

Dia juga mengkritisi penunjukkan PT Teknologi Militer Indonesia (TMI) yang dikabarkan berada di balik pengadaan alutsista tersebut.

Said menyebut PT TMI yang ditetapkan di bawah sebuah yayasan adalah berstatus swasta, meskipun yayasannya didirikan Kementerian Pertahanan.

“Undang-undang TNI dan Polri menyatakan bahwa tidak boleh TNI dan Polri berbisnis secara baik langsung maupun tidak langsung,” ungkap Said Didu.

Baca Juga: Dari Polemik TWK sampai Pelantikan ASN KPK, Firli Serukan Perang Lawan Korupsi: Mewujudkan Keadilan Sosial

Halaman:

Editor: Mamiq Alki

Sumber: YouTube MSD


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah