Stepanus Robin: Saya Minta Maaf, Ia Pegawai KPK yang Tak Bisa Lagi Menjadi Pahlawan Pembasmi Korupsi Tanah Air

- 1 Juni 2021, 02:53 WIB
Penyidik Stepanus Robin resmi diberhentikan oleh Dewan Pengawas KPK.*
Penyidik Stepanus Robin resmi diberhentikan oleh Dewan Pengawas KPK.* /ANTARA

WARTA LOMBOK - Stepanus Robin telah menikmati hasil perbuatannya berupa uang Rp1,6 miliar. Ia dinyatakan menyalahgunakan kepercayaan dari pimpinan instansi asal sebagai pegawai negeri yang dipekerjakan KPK.

Nasi sudah jadi bubur. AKP Stepanus tidak bisa lagi menjadi hero pemberantas korupsi di Indonesia.

AKP Stepanus Robin Pattuju penyidik asal Polri yang diperbantukan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakhiri tugasnya dengan tidak sedap.

Baca Juga: Kronologi Firli Bahuri Diduga Selundupkan TWK Syarat Alih Status, Pegawai KPK: Tidak ada Pembahasan TWK

Robin dipecat alias diberhentikan dengan tidak hormat karena perbuatannya, menerima suap. Ia terbukti melanggar kode etik yang selama ini menjadi salah satu ciri KPK.

Atas sanksi yang dijatuhkan kepada dirinyas, AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP) meminta maaf kepada KPk dan Polri.

"Saya bisa menerima, intinya saya mempertanggungjawabkan apa yang sudah saya lakukan. Saya bertanggung jawab atas semuanya. Saya minta maaf kepada institusi KPK, saya minta maaf yang sebesar-besarnya kepada institusi asal saya, Polri," kata Stepanus usai menjalani sidang putusan pelanggaran etik di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK Jakarta, seperti dilansir wartalombok.com dari Antara, Senin 31 Mei 2021.

Baca Juga: Sebut Alvin Faiz Pernah Berhubungan Badan dengan Wanita Lain, Larissa Chou Beberkan Aib Suami

Stepanus merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021 bersama Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS) dan Maskur Husain (MH) selaku pengacara.

Halaman:

Editor: Mamiq Alki

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x