Mekanisme TWK yang Menjadi Perdebatan, Moeldoko: KSP Merekomendasikan Libatkan NU dan Muhammadiyah

- 27 Mei 2021, 07:25 WIB
Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, mengusulkan seleksi calon asn melibatkan NU dan Muhammadiyah
Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, mengusulkan seleksi calon asn melibatkan NU dan Muhammadiyah /instagram.com/@dr_moeldoko

WARTA LOMBOK - Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko ingin melibatkan Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah dalam mekanisme tes wawasan kebangsaan atau TWK bagi penilaian calon aparatur sipil negara (ASN) ke depan.

“Mekanisme TWK yang menjadi perdebatan harus dipastikan disusun dengan lebih baik. KSP dalam hal ini merekomendasikan untuk melibatkan NU dan Muhammadiyah yang telah teruji mampu merajut simbol kebangsaan,” kata Moeldoko melalui keterangan video, seperti dilansir wartalombok.com dari Antara, Kamis 26 Mei 2021.

Rekomendasi Moeldoko itu muncul setelah timbul polemik ihwal muatan wawancara TWK yang dinilai melanggar hak asasi manusia (HAM). Belakangan, TWK itu menyatakan 75 pegawai KPK tidak lolos uji wawasan kebangsaan. Konsekuensinya, 51 pegawai KPK dipecat dan sisanya mendapat binaan lanjutan.

Baca Juga: Praktik TWK Itu Sudah Lama Diterapkan, Moeldoko: Calon ASN Juga Menggunakannya di Lingkungan BUMN

“Sebenarnya tidak hanya di KPK, tetapi juga di lembaga-lembaga lain pernah terjadi kondisinya seperti itu. Bahkan di BPIP [Badan Pembinaan Ideologi Pancasila] juga ada, begitu tes TWK mereka ternyata tidak lolos kenapa itu tidak ribut? Kenapa yang di KPK begitu ribut?” tuturnya.

Moeldoko menegaskan, praktik TWK itu sudah lama diterapkan di lingkungan pemerintah untuk menjaring calon ASN ataupun alih status kepegawaian. Bahkan, dia mengatakan, TWK itu juga digunakan di lingkungan BUMN.

“Sebenarnya sudah lama berjalan dan tidak hanya di ranah KPK saja, tetapi seluruh mereka yang berproses atas alih staus menjadi ASN di semua lembaga,” kata dia.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Masih Mendalami Berkas Laporan Roy Suryo Terhadap Lucky Alamsyah

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memutuskan nasib 75 pegawainya yang dinyatakan tidak lolos asesmen TWK. Hasilnya 51 pegawai telah diberhentikan oleh lembaga anti korupsi.

Halaman:

Editor: Mamiq Alki

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x