WARTA LOMBOK - Polda Metro Jaya telah menerima laporan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo terhadap pesinetron Lucky Alamsyah.
Pelaporan terkait dengan pelanggaran UU ITE ini disampaikan pada Senin, 24 Mei 2021 kemarin.
"Laporannya sudah masuk kemarin ya dari saudara RS. Untuk saat ini masih dipelajari lebih lanjut oleh tim penyidik," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Selasa, 25 Mei 2021.
Baca Juga: Lagi, Kejaksaan Agung Sita Aset Tanah Milik Tersangka Korupsi PT Asabri
Baca Juga: Komisi IX DPR RI Tuntut Tanggung Jawab BPJS Kesehatan Terkait Dugaan Kebocoran Data Peserta Layanan
Diketahui, laporan yang teregistrasi dalam nomor LP/2669/V/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ pertanggal 24 Mei 2021 tersebut kini tengah ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Yusri mengaku belum bisa menjelaskan secara rinci sejauh mana perkembangan lebih lanjut mengenai laporan yang dibuat Roy Suryo.
Pihaknya masih mendalami kasus pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik.
"Laporannya ini kan baru masuk kemarin, sekarang ini masih diteliti. Setelah semua selesai baru kita siapkan undangan klarifikasi (untuk terlapor dan pelapor)," tuturnya.