WARTA LOMBOK - Menteri Agama Republik Indonesia (Menag RI), yakni Yaqut Cholil Qoumas, baru-baru ini mengatakan bahwa setiap umat Islam yang melaksanakan ibadah haji secara non prosedural maka ibadahnya dianggap tidak sah.
Pernyataan Menteri Agama RI tersebut tentunya bukan pernyataan pribadi atau tanpa dasar.
Pernyataannya yang mengatakan tidak sahnya ibadah haji yang dilaksanakan oleh umat Islam jika dijalankan secara non prosedural itu, merujuk pada fatwa yang telah dikeluarkan oleh Majelis Ulama Kerajaan Arab Saudi.
Baca Juga: Menag Lantik Sekjen, Widyaiswara Ahli Utama dan Pejabat Eselon II Kementerian Agama
"Pemerintah Saudi Arabia melalui fatwa yang dikeluarkan, siapapun jamaah haji yang akan menggunakan cara-cara yang tidak prosedural atas ibadah mereka, maka ibadahnya tidak dianggap sah," kata Menteri Agama RI Yaqut Cholil setelah menggelar pertemuan dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F. Al Rabiah di Jakarta, dikutip Warta Lombok dari laman ANTARA pada Rabu, 1 Mei 2024.
Lebih lanjut, Menteri Agama RI Yaqut Cholil menjelaskan bahwa, dikeluarkannya fatwa tersebut sebagai tindakan tegas Pemerintah Kerajaan Arab Saudi untuk menertibkan mereka yang menyalahgunakan visa, di luar ketentuan yang sudah berlaku.
Menurut Yaqut, dalam pelaksanaan ibadah haji hanya diberlakukan dua visa, yakni visa haji dan visa mujammalah.
Sementara itu, untuk visa lainnya seperti visa ziarah dan visa ummal (pekerja), tidak bisa digunakan untuk melaksanakan ibadah haji.