Polri Tegaskan Berkerumun Saat Takbiran adalah Pelanggaran Hukum, Menag Larang Takbir Keliling

- 9 Mei 2021, 14:40 WIB
Suasana malam takbiran di Kota Mataram Lombok NTB tahun 2019.
Suasana malam takbiran di Kota Mataram Lombok NTB tahun 2019. /YouTube

WARTA LOMBOK - Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes. Pol. Hengki Haryadi menegaskan bahwa segala bentuk kerumunan, terutama saat ada agenda malam takbiran menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H merupakan salah satu tindakan pelanggaran hukum.

"Segala bentuk kerumunan dilarang. Rawan dalam kategori kontaminasi COVID-19 artinya merupakan pelanggaran hukum," kata Kombes. Pol. Hengki di Jakarta, Minggu, 9 Mei 2021.

Oleh karenanya, ia mengingatkan masyarakat untuk tidak berkerumun saat malam takbiran yang kerap kali menjadi ajang bagi masyarakat untuk berkumpul.

Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Ngaku Sangat Capek di Penjara Panas Sekali, Ferdinand Hutahaean: Lah! Katanya Singa Gurun

Pihak kepolisian pun tetap mengutamakan tindakan preventif untuk mencegah masyarakat berkerumun merayakan Hari Raya Idul Fitri.

Sebagai bentuk edukasi, Polres Metro Jakarta Pusat pun memasang sejumlah spanduk sebagai bentuk informasi kepada masyarakat.

Sebelumnya, aparat juga menyatakan kesiapannya untuk membubarkan jika ada masyarakat yang nekat mengadakan takbir keliling.

"Tidak ada, tidak ada takbir keliling, yang sifatnya kerumunan. Jadi di fase pandemi ini ada hal yang spesifik, menempatkan orang lain pada situasi yang berbahaya merupakan tindak pidana," kata Hengki usai memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Jaya 2021 di Lapangan Monas Jakarta Pusat, Rabu.

Hengki menjelaskan segala tindakan yang menimbulkan kerumunan dapat digolongkan sebagai tindak pidana.

Ada pun pelanggar kerumunan di masa pandemi COVID-19 dapat dipidana, sesuai dengan aturan Undang-Undang No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca Juga: Fadli Zon Pertanyakan Soal Tes ASN Pegawai KPK: Sungguh Kita Alami Kemunduran dalam Berbangsa

Dalam pengawasan protokol kesehatan, sebanyak 1.500 personel gabungan dari TNI, Polri, dan Pemerintah Kota Jakarta Pusat dikerahkan untuk melakukan pengamanan di Jakarta Pusat dalam Operasi Ketupat Jaya 2021.

Sebelumnya Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan masyarakat tidak diperkenankan melaksanakan takbir keliling yang biasa dilakukan pada penghujung bulan Ramadhan.

"Takbir keliling tidak kita perkenankan. Silakan takbir di dalam masjid atau mushala," ujar Menag saat memberikan keterangan pers virtual di Jakarta, Senin.

Menag juga mengatakan takbir yang biasa dilakukan berkeliling bisa berpotensi menimbulkan kerumunan dan membuka peluang penularan COVID-19.

Ia mengatakan takbir diperkenankan di dalam masjid atau mushala untuk menjaga kesehatan semua pihak, namun tetap dengan pembatasan 50 persen dari kapasitas masjid atau mushala tersebut.

Baca Juga: Berikut Isi Surat Edaran Kemenag tentang Pelaksanaan Shalat Idul Fitri Tahun ini

Pada kesempatan itu Menag juga menjelaskan mengenai keputusan pemerintah menerapkan larangan mudik.

Larangan mudik diterapkan karena mudik hukumnya adalah sunah sementara menjaga kesehatan diri keluarga lingkungan adalah kewajiban.

"Jangan sampai yang wajib digugurkan yang sunah. Jadi larangan mudik lebih ditekankan karena kita semua pemerintah ingin melindungi seluruh warga dari penularan COVID-19," terangnya.***

Editor: Herry Iswandi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x