Berikut Isi Surat Edaran Kemenag tentang Pelaksanaan Shalat Idul Fitri Tahun ini

- 7 Mei 2021, 16:30 WIB
Kemenag RI keluarkan Surat Edaran terkait pelaksanaan shalat Idul Fitri dalam masa pandemi Covid-19 tahun ini.
Kemenag RI keluarkan Surat Edaran terkait pelaksanaan shalat Idul Fitri dalam masa pandemi Covid-19 tahun ini. /Dok.Kemenag RI

WARTA LOMBOK - Kementerian Agama (Kemenag) RI kembali menerbitkan panduan penyelenggaraan Shalat Idul Fitri di saat Pandemi Covid yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 07 tahun 2021.

Dalam panduan tersebut, pelaksanaan shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M di daerah zona merah dan zona oranye agar dilakukan di rumah masing-masing. Hal ini sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya.

Sementara shalat Idul Fitri bisa diadakan di masjid dan lapangan hanya di daerah zona hijau dan zona kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang.

Baca Juga: Resmikan Fasilitas Pengolahan Sampah Listrik, Jokowi Tegaskan Hal Itu Adalah Keinginannya Sejak Dulu

“Panduan diterbitkan dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan Salat Idul Fitri sekaligus membantu negara dalam pencegahan penyebaran Covid-19."

"Edaran ini mengatur kegiatan malam takbiran dan Shalat Idul Fitri yang diselenggarakan di masjid dan lapangan terbuka,” tegas Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam rilis yang diterima NU Online," Kamis, 6 Mei 2021.

Gus Menteri pun meminta kepada seluruh jajaran Kemenag untuk segera mensosialisasikan edaran tersebut secara masif, terutama kepada pengurus masjid dan Panitia Hari Besar Islam serta masyarakat luas agar dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Berikut selengkapnya ketentuan panduan penyelenggaraan Shalat Idul Fitri 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid-19:

Pertama, malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri dalam rangka mengagungkan asma Allah sesuai yang diperintahkan agama, pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid dan musalla, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10% dari kapasitas masjid dan musalla, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

Baca Juga: Ditanggapi Said Didu Soal Kritiknya, Fahri Hamzah: Enggak Banyak, Panjang Cerita Intinya KPK Juga Manusia

Halaman:

Editor: Herry Iswandi

Sumber: nu.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah