WARTA LOMBOK - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita aset milik tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri.
Kali ini, penyitaan aset berupa tanah milik Heru Hidayat (HH) yang berada di Belitung.
Keterangan tersebut didapatkan dari Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febri Adriansyah, Senin malam, 24 Mei 2021.
Baca Juga: Komisi IX DPR RI Tuntut Tanggung Jawab BPJS Kesehatan Terkait Dugaan Kebocoran Data Peserta Layanan
Baca Juga: Polisi Ungkap Motif Pelaku Pembakaran Alquran Didasari Sakit Hati Putus Cinta
"Aset ada yang disita di Belitung punya Heru Hidayat seluas 16 hektar dalam bentuk tanah untuk perumahan," ungkapnya.
Menurut Febri, untuk sejumlah aset terkait perkara dugaan korupsi PT Asabri hingga kini masih bertumpu kepada dua orang. Mereka adalah Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro.
"Tentunya aset ini kan bertumpu banyak di kedua orang ini, Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro. (Untuk tersangka lain) masih berjalan lah menjelang tahap kedua," tuturnya.
Sebagai informasi, kasus dugaan tindak pidana pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri telah merugikan keuangan negara sebesar Rp23,73 triliun.