Korupsi Bansos Covid-19, Agustri Yogasmara Disebut 'Orang Sakti' yang Dapat Mengatur Kouta Paket Para Rekanan

- 26 Mei 2021, 07:07 WIB
Kasus korupsi pengadaan bansos covid-19.
Kasus korupsi pengadaan bansos covid-19. /Tangkapan layar siaran langsung KPK

WARTA LOMBOK - Konsultan hukum sekaligus terdakwa kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 pada masa Juliari P Batubara sebagai Menteri Sosial, Harry Van Sidabukke, mengungkapkan Agustri Yogasmara alias Yogas sebagai 'orang sakti'.

Hal itu dikarenakan Yogas dapat mengatur besaran kuota paket para rekanan yang ditunjuk Kementerian Sosial (Kemensos) sebagai penyedia bansos.

Demikian terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi bansos Covid-19 dengan terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa 25 Mei 2021.

Baca Juga: Pemecatan 51 Pegawai KPK,Bima Haria Wibisana : Keputusan Ini Sudah Sesuai Arahan Presiden Joko Widodo

Dalam proyek ini, Harry mewakili PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude. Ia bercerita pada suatu waktu kuota paket yang diperoleh perusahaan tersebut tidak sebagaimana yang dijanjikan pejabat Kemensos.

"Kalau tidak salah kita pernah ditawari paket di bawah 150 ribu. Saya lupa pak, kejadiannya di Cawang. Lalu enggak lama Yogas datang, naik lagi pak paket saya. Setengah jam saya dari telepon Yogas datang. Saya keluar, Yogas masuk," ujar Harry saat memberikan keterangan dalam sidang di hadapan majelis hakim tipikor, seperti dilansir wartalombok.com dari PMJ News, Rabu 26 Mei 2021.

"Masuk ke mana?" tanya jaksa.

"Masuk ke ruangan pak Joko [Matheus Joko Santoso, Pejabat Pembuat Komitmen Kemensos]. Saya di luar nunggu Yogas, terus Yogas keluar. 'Sudah mas beres'," tutur Harry menirukan ucapan Yogas.

Baca Juga: Polda NTB Menangkap Penyelundup Setengah Kilogram Sabu dari Batam

Halaman:

Editor: Mamiq Alki

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x