Wakil Ketua Umum MUI Paparkan Dampak Negatif Judi Online, Rusak Psikologis hingga Sosial Masyarakat Indonesia

- 30 April 2024, 12:51 WIB
Ilustrasi game-game judi online
Ilustrasi game-game judi online /Tangkap layar Instagram.com/@rupiah89.official

WARTA LOMBOK - Fenomena judi online di Indonesia kian merajalela. Dampak negatif yang ditimbulkan kerap merugikan masyarakat yang sudah terjangkit virus judi online. Hal ini pun disorot oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). 

Diketahui, Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas tengah menyoroti dampak buruk yang ditimbulkan dari pengaplikasian judi online. Ia melihat judi online hanya memberikan pengaruh negatif bagi masyarakat Indonesia. 

Melalui keterangan resminya di Jakarta, pada Senin, 29 April 2024 kemarin, Anwar Abbas mengaku sangat prihatin melihat dampak buruk yang ditimbulkan dari judi online.

Baca Juga: Polda NTB dan Jajaran Ungkap Ratusan Kasus Miras, Prostitusi dan Judi Online pada Operasi Pekat Rinjani 2024

Adapun beberapa dampak buruk judi online bagi masyarakat Indonesia di antaranya yakni jumlah pelaku mencapai 201.122 orang, keterlibatan warga hingga mencapai sebanyak 2,7 juta orang, para pengguna judi online yang mayoritas berusia 17-20 tahun, dan nilai transaksi yang mencapi Rp327 triliun pada tahun 2023.

 Melihat data di atas, Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas menyebut bahwa data-data tersebut menunjukkan angka yang sangat besar dan fantastis. Ia pun menegaskan bahwa kasus judi online ini harus segera diatasi.

"Ini jelas sebuah angka yang sangat besar dan fantastis. Oleh karena itu, bila hal ini tidak bisa diatasi, maka berbagai dampak negatif tentu akan terjadi," ujarnya, dikutip Warta Lombok dari laman ANTARA, pada Selasa, 30 April 2024.

Baca Juga: Berantas Total Judi Online, Janji Cak Imin Bila Menang Pilpres 2024

Anwar Abbas memaparkan beberapa dampak yang bakal terjadi akibat judi online, antara lain yakni dampak psikologis bagi para pelaku untuk menghabiskan uang mereka dengan harapan menggapai kemenangan, sehingga mereka tidak akan segan untuk berutang dan menjual barang-barang.

Halaman:

Editor: Mamiq Alki

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah