Kronologi Firli Bahuri Diduga Selundupkan TWK Syarat Alih Status, Pegawai KPK: Tidak ada Pembahasan TWK

- 1 Juni 2021, 02:49 WIB
Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri
Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri /Instagram/@official.kpk

WARTA LOMBOK – Ketua Firli Bahuri diduga sengaja memasukan TWK menjadi syarat alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Konflik internal di tubuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergulir, terutama terkait Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang membuat 75 pegawai KPK terancam dipecat.

Salah satu pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Tri Artining Putri menyebut Ketua Firli Bahuri diduga sengaja memasukan TWK menjadi syarat alih status pegawai. Pasal mengenai TWK dimasukkan di akhir pembahasan, tanpa melibatkan pegawai lainnya.

Baca Juga: Sebut Alvin Faiz Pernah Berhubungan Badan dengan Wanita Lain, Larissa Chou Beberkan Aib Suami

“Tanggal 27 Januari 2021 melalui nota dinas, klausul TWK ini masuk ke Peraturan Komisi,” kata Putri dalam diskusi Mengurai Kontroversi TWK di Youtube Indonesia Corruption Watch seperti dilansir wartalombok.com dari Tempo.co, Senin 31 Mei 2021.

Putri mengatakan awalnya pembahasan draf mengenai peraturan komisi yang mengatur alih status TWK mulai dibahas sejak 27 dan 28 Agustus 2020. Rapat pembahasan dilanjutkan pada September 2020, awal November 2020, dan 5 Januari 2021.

Pembahasan dilakukan antara pegawai KPK dengan pakar hukum tata negara, hingga pihak kejaksaan. Menurut Putri, rangkaian rapat tersebut, di antaranya membahas mengenai penyetaraan golongan setelah pegawai menjadi ASN.

“Tidak ada pembahasan TWK,” ujar dia.

Baca Juga: Studi Menunjukkan Minum Segelas Susu Bisa Kurangi Risiko Sakit Jantung

Halaman:

Editor: Mamiq Alki

Sumber: tempo.co


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x