Jaksa Agung : Kerugian Negara Kasus Korupsi PT Asabri Rp22,78 Triliun, yang Dugaan Awalnya Rp16 Triliun

- 1 Juni 2021, 05:55 WIB
Kantor PT Asabri
Kantor PT Asabri /Dok. PMJ News

WARTA LOMBOK - Kejaksaan Agung menyebut total nilai pasti kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri mencapai Rp22,78 triliun.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengemukakan pihaknya sudah menerima laporan perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Kamis 27 Mei 2021.

"Total nilai kerugian negara dalam kasus korupsi PT Asabri adalah Rp22,78 triliun. Memang ada sedikit pergeseran dari perhitungan awal," tutur Burhanuddin, seperti dilansir wartalombok.com dari PMJ News, Senin 31 Mei 2021.

Baca Juga: Stepanus Robin: Saya Minta Maaf, Ia Pegawai KPK yang Tak Bisa Lagi Menjadi Pahlawan Pembasmi Korupsi Tanah Air

Menurut Burhanuddin, setelah pihaknya menerima nilai kerugian negara dari BPK, penyidik Kejagung langsung melakukan pelimpahan tahap kedua berupa barang bukti dan sembilan orang tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung pada  Jumat 28 Mei 2021.

"Kemudian, pada tanggal 28 Mei 2021, kita sudah kirim berkas perkara, barang bukti dan tersangka serta kerugian negara pada tahap penuntutan agar segera diadili," katanya.

Sebelumnya, pihak Kejagung sempat menyebutkan nilai kerugian negara dalam kasus korupsi PT Asabri mencapai Rp23,71 triliun. Namun, angka tersebut menyusut menjadi Rp22,78 triliun.

Baca Juga: Kronologi Firli Bahuri Diduga Selundupkan TWK Syarat Alih Status, Pegawai KPK: Tidak ada Pembahasan TWK

Seperti diketahui, Kasus PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau Asabri mendengung sejak 3 Februari 2017, ketika hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan keluar. Hitungan awal auditor negara menaksir potensi kerugian investasi Asabri, yang mengalihkan investasinya dari deposito ke penempatan saham langsung dan reksa dana sejak 2013, bisa mencapai Rp 16 triliun.

Halaman:

Editor: Mamiq Alki

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x