WARTA LOMBOK - Tim Puma Satuan Reserse Kriminal Polres Sumbawa berhasil meringkus seorang pria berinisial AA yang mencuri handphone seorang korbannya yaitu Rizal (26) di kos-kosan Gang Mandiri Cell Kelurahan Bugis Kecamatan Sumbawa, Sabtu siang, 29 Mei 2021.
Kurang dari 1X24 jam, pelaku berhasil ditangkap bersama dua orang lainnya yang diduga sebagai penadah.
Kasat Reskrim Polres Sumbawa Iptu Akmal Novian Reza melalui Kasubbag Humas AKP Sumardi di Sumbawa, Minggu, membenarkan penangkapan tersebut.
Baca Juga: Terciduk Bawa Senjata Tajam, Tiga Pemuda di Alas Sumbawa Diangkut Polisi
Baca Juga: Perempuan Asal Banyuwangi Jadi Korban Curas di Lingsar Pelaku Merupakan Teman Medsosnya
"Pelaku dan penadah kini diamankan di Mapolres Sumbawa," katanya.
Awalnya pelaku mencuri handphone saat korban tertidur, ketika korban bangun, ia tidak menemukan handphone yang diletakkan di dekat bantalnya sebelum tidur. Kejadian tersebut kemudian langsung dilaporkan ke polisi.
"Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp1.800.000," ungkapnya.
Setelah menerima laporan, tim Puma langsung menyelidiki kejadian di TKP dan mengejar pelaku.
Tidak butuh lama, kurang dari 1X24 jam pelaku yang diketahui masih di bawah umur itu langsung diamankan oleh polisi.